Pemkot Jakut Gencar Sosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan di Restoran
By Al
nusakini.com - Jakarta - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Utara, gencar mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 kepada pemilik atau pengelola restoran.
Kepala Suku Dinas Parekraft Jakarta Utara, Wiwik Satriani mengatakan, sosialisasi sebagai bentuk pengawasan ini dilaksanakan secara bertahap hingga 18 Juni mendatang ke seluruh restoran di enam wilayah kecamatan.
Selain mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, lanjut Wiwik, pemilik atau pengelola juga diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen melaksanakan aturan masa transisi PSBB.
"Kita mulai sejak Minggu. Kemarin sudah 14 restoran dan rumah makan di Kecamatan Kelapa Gading dan Tanjung Priok kita sosialisasikan," katanya
Diungkapkan Wiwik, kepada pemilik atau pengelola restoran pihaknya menjelaskan soal aturan restoran hanya bisa diisi 50 persen dari total kapasitas pengunjung, sistem antar makanan selama 24 jam dan makan di tempat dibatasi hingga pukul 00.00. Termasuk tentang aturan penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, sarung tangan, penutup muka dan menyediakan wastafel dan hand sanitizer.
"Dari yang sudah kita datangi, pemilik dan pengelola restoran sudah memahami penerapan protokol kesehatan. Beberapa sedang persiapkan perlengkapan tambahan," jelasnya.
Terkait penandatangan pakta integritas, jelas Wiwik, bila nantinya ada pemilik restoran tidak menerapkan protokol kesehatan, maka petugas akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pakta integritas itu kita tempel di restoran mereka. Pengawasan dan penegakannya nanti akan dilaksanakan petugas Satpol PP," tandasnya.